Jumat, 14 November 2014

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Di negara Indonesia ini merupakan negara yang dijadikan sebagai receving countris yaitu negara-negara penerima tourist dari negera yang menjadi destinasi dan menjadi gerbang perekonomian international. Dengan demikian Indonesia memerlukan perisai untuk melindungi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Bentuk dari perisai ini dengan membentuk badan yang mengurusi dan bertanggung jawab untuk mengwasi kegiatan perekonomin Indonesia dan luar negeri yang menjalin kerjasama. Badan tersebut sering kita kenal dengan beacukai dan negera Indonesia memiliki hukum yang mengatur tentang bea cukai tersebut. UUD tersebut berasal dari Pancasila, UUD yang mengatur adalah UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dan azas yang berlaku pada beacukai adalah azas legalitas konstitusional. Masalah yang sering terjadi adalah penyeludupan barang impor dan ekspor yang sering merugikan negara dalam kerjasama antara negara lain. Dengan adanya permasalahan ini sangat penting mengetahui peranan dari badan bea dan cukai dalam kegiatan ekspor dan impor agar dapat diselesaikan dengan menggunakan kebijakan hukum yang telah ditetapkan oleh suatu negara. Disamping permasalahan penyeludupan dalam pengiriman atau penerimaan barang. Negara Indonesia juga dihadapkan pada masalah kependudukan asing yaitu Iimigrasi.
Dimana penduduk negara lain pindah ke suatu negara dengan tujuan menetap pada negara tersebut. Masalah yang terjadi akibat iimigrasi adalah kepadatan penduduk di suatu negara. Disamping itu banyak penduduk imigran menyeludupkan visa di bagian imigrsi atau kantor iimigrasi di suatu negara. Dengan pembahasan lebih lanjut di harapkan mampu mengatasi permasalahan imigran tersebut. Indonesia juga tidak terlepas dari pengiriman hewan yang dilindungi pada suatu negara. Hewan ataupun tanaman yang dikirim oleh suatu negara untuk negara lain harus melalui peroses karantina agar tidak menyebabkan permasalahan termasuk penyebaran virus hewan yang dibawa dari negara asal. Tidak hanya hewan dan tumbuhan badan karantina di suatu Negara juga bertugas untuk meneliti dan menangani masalah penyebaran virus yang di akibatkan oleh manusia. Selain itu badan karantina juga meneliti barang tersebut dan menjamin tidak terjangkit suatu penyakit atau virus yang merugikan suatu negara. Dalam makalah ini akan kita akan membahas tentang maanfaat membentuk badan karantina di suatu negara. Serta makalah yang akan kami sajikan akan mengupas dan memilah permasalahan tersebut, dengan harapan dapat memahami permasalahan dan menyesuaikan dengan berbagai aspek.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peran beacukai dalam memberantas penyeludupan barang impor dan ekspor
2.      Bagaimana dampak dari imigrasi pada suatu negara
3.      Bagaimana manfaat dari kegitan krantina

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Mampu mengetahui peranan bea dan cukai dalam kegiatan ekonomi impor dan ekspor
2.      Mampu mengetahui dampak dari terjadinya iimigrasi pada suatu negara
3.      Mampu mengatasi permasalahan penyeludupan visa
4.      Mengetahui manfaat dari kegiatan karantina


1.4  Metode Penulisan
1.      Sumber dan Jenis Data
Data-data yang dipergunakan dalam penyusunan karya tulis ini berasal dari berbagai literatur kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Beberapa jenis referensi utama yang digunakan adalah buku pelajaran bea dan cukai, jurnal imiah edisi cetak maupun edisi online, dan artikel ilmiah yang bersumber dari internet. Jenis data yang diperoleh variatif, bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
2.      Pengumpulan Data
Metode penulisan bersifat studi pustaka. Informasi didapatkan dari berbagai literatur dan disusun berdasarkan hasil studi dari informasi yang diperoleh. Penulisan diupayakan saling terkait antar satu sama lain dan sesuai dengan topik yang dibahas.

3.      Analisis Data
Data yang terkumpul diseleksi dan diurutkan sesuai dengan topik kajian. Kemudian dilakukan penyusunan karya tulis berdasarkan data yang telah dipersiapkan secara logis dan sistematis. Teknik analisis data bersifat deskriptif argumentatif. 
4.      Penarikan Kesimpulan
Simpulan didapatkan setelah merujuk kembali pada rumusan masalah,tujuan penulisan, serta pembahasan. Simpulan yang ditarik mempresentasikanpokok bahasan karya tulis, serta didukung dengan saran praktis sebagairekomendasi selanjutnya




BAB II TINJAUAN TEORITIS
2.1   Pengertian Bea cukai
Pengertian bea cukai atau disebut juga dengan “douane” sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, adalah instansi pemerintah yang bertugas melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.  Kemudian seiring pengaruh globalisasi di Indonesia, maka nama kepabeanan dan cukai kini lebih dikenal dengan nama customs.
Definisi bea cukai apabila dilihat dari sisi kelembagaan adalah sebuah lembaga negara instansi pemerintah dengan fungsi lembaga negara yang dipimpin oleh direktur jenderal. Berada di bawah  Kementerian Keuangan Indonesia sama halnya dengan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas mengatur Peraturan Pajak Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendeharaan, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang merupakan jurusan perguruan tinggi di indonesia bidang Akuntansi. Sebagai perguruan tinggi dalam negerisyarat masuk STAN terbaru ini harus dipenuhi, salah satunya dengan memahami bea cukai di Indonesia.

Pengertian Bea Cukai
Pengertian bea cukai pada dasarnya terbagi menjadi dua karena terbentuk dari dua kata yaitu “bea” dan “cukai” meskipun masih dalam satu kesatuan. Perbedaan pengertian bea dan cukai terletak pada :
Ø  Pengertian Bea
Pengertian bea adalah sebuah kegiatan pemungutan bea masuk dan pajak dalam kegiatan impor dan ekspor khususnya untuk barang-barang tertentu. Di berlakukannya bea masuk adalah untuk melindungi semua industri yang ada di dalam negeri dari persaingan produk luar negeri, hal ini biasa dikenal dengan sebutan tarif barier. Kemudian untuk kegiatan ekspor biasanya pihak pemerintah tidak memungut bea karena pemerintah ingin mendukung industri yang ada di dalam negeri untuk bersaing di pasar internasional.
Pengertian Cukai
Pengertian cukai bisa dibilang akan jauh lebih susah dimengerti dibandingkan dengan pengertian bea, oleh karena itu pengertian bea dan cukai tidak bisa disatukan menjadi pengertian bea cukai. Pengertian cukai adalah sebuah kegiatan pemungutan yang dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada setiap konsumen yang menikmati objek yang dikenakan cukai seperti rokok, alkohol, dll. Oleh karena itu sebaiknya anda sebagai perokok mulai memikirkan cara berhenti merokok karena selain harganya yang mahal juga bahaya merokok bagi kesehatan tubuhsangat banyak.  Hal itu karena kandungan rokok dan zat bahaya dalam asapnya bisa merusak fungsi paru-paru manusia.
Pada zaman dahulu saat Belanda masih ada di  Indonesia, semen dan gula bahkan dikenai biaya cukai. Hal ini dilakukan penjajah karena ingin mengontrol kebutuhan masyarakat akan semen dan gula yang merupakan kebutuhan penting penjajah pada masa itu.
Bea Cukai atau yang biasa disebut kepabean secara umum merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Hal ini berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor yang terjadi di suatu Negara. Dimana kegiatan impor dalam kepabean berarti kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean dan kegiatan ekspor yang berarti sebaliknya. Sedangkan daerah pabean itu sendiri merupakan wilayah republic Indonesia yang meliputi wilayah darat,perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang ada di dalamnya berlaku undang-undang kepabean. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Di dalam kepabean juga terdapat kawasan pabean dimana kawasan pabean merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada ibawah pengawasan direktorat jendral beadan cukai. Terdapat beberapa pembagian jalur di dalam pabean, diantaranya :
·         Jalur merah, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
·         Jalur Hijau, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik,tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
·         Jalur Kuning, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB
·         Jalur Mita Non-prioritas
·         Jalur Mita Prioritas
Dimana tiap-tiap jalur memiliki criteria pemeriksaan pabean yang berbeda-beda:
·         Pada jalur merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang
·         Pada jalur hijau hanya dilakukan penelitian dokumen
·         Pada jalur prioritas tidak dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah dan hijau.
Terdapat beberapa jenis pemeriksaan fisik :
·         Pemeriksaan biasa
·         Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
·         Pemeriksaan DJBC
·         Pemeriksaan dilapangan/di gudang importer
Terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik barang :
·         Mendalam (barang diperika 100%)
·         Sedang (barang diperiksa 30%)
·         Rendah (barang diperiksa 10%)
·         Sangat rendah (barang diperiksa di gudang importer/importer prioritas)

2.2 MIGRASI
1.      Migrasi merupakan aktivitas pindahnya seseorang sedangkan orangnya yang pindah tempat tinggal disebut migran
2.      Definisi Migran Menurut PBB :
Migran adalah orangyang pindah tempat tinggal secara permanensebab selain itu dikenal pula “mover” Yaitu orang yang pindah dari suatu alamat kealamat lain dan dari rumah satu ke rumah lain dalam batas satu daerah kesatuan politik atau administrative
3.      Migrasi merupakan salah satu dari ketiga   faktor dasar yang mempengaruhi   pertumbuhan penduduk disamping kelahiran   dan kematian
4.      Migrasi adalah perpindahan   penduduk   dengan tujuan untuk menetap dari suatu   tempat ke tempat lain melampaui batas   politik /negara ataupun batas   administrasi/batas bagian dalam suatu   negara

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Migrasi
Faktor Pendorong
1.      Makin berkurangnya sumber-sumber alam, menurunya permintaan atas barang-barang tertentu yang bahan bakunya makin susahdiperoleh seperti hasil tambang, kayu atau bahan dari pertanian
2.      Menyempitnya lapangan pekerjaan di tempat asal (misalnya di pedesaan) akibat masuknya teknologi yang menggunakan mesin-mesin (capital intensive)
3.      Adanya tekanan-tekanan atau   diskriminasi politik,agama, suku di   daerah asal
4.      Tidak Cocok lagi dengan   adat/budaya/kepercayaan di tempat   asal
5.      Alasan pekerjaaan/perkawinan yang   menyebabkan tidak bisa   mengembangkan karir pribadi
6.      Bencana alam (banjir, kebakaran,   gempa bumi, kemarau panjang dan  wabah peny)
Faktor Penarik
1.      Adanya rasa superior di tempat yang baru/kesempatan untuk memasuki lapangan pekerjaan yang cocok
2.      Kesempatan mendapatkan pendapatan yang lebih baik
3.      Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi
4.      Keadaan lingkungan & keadaan hidup yang menyenangkan (iklim, perumahan, sekolah, fasilitas kemasyarakatan)
5.      Tarikan dari orang yg diharapkan sbg pelindung
6.      Aktivitas kota besar sbg daya tarik masy desa  

4 Faktor Penyebabkan orang mengambil keputusan untuk melakukan migrasi (Lee)
1.      Faktor-faktor yang terdapat di daerah asal
2.      Faktor-Faktor yang terdapat di tempat tujuan
3.      Rintangan-rintangan yang menghambat (UU imigrasi, biaya angkut barang)
4.      Faktor-faktor pribadi (tanggapan sor thd faktor yg lain, kesadaran ttg kondisi –evaluasi)

TEORI MIGRASI (E.G Ravenstein)
1.      Migrasi dan Jarak (migran jarak dekat > jarak jauh – menuju pusat perdagangan dan industri)
2.      Migrasi bertahap (arus migrasi terarah, migrasi desa-kota kecil-kota besar)
3.      Arus dan Arus Balik (setiap arus migrasi utama menimbulkan arus balik penggantinya)
4.      Adanya perbedaan di desa-kota mengenai kecenderungan mlk migrasi ( desa > kota)
5.      Jarak migrasi pria > wanita
6.      Teknologi mempengaruhi migrasi
7.      Dorongan utama mlk migrasià motif ekonomi

Jenis migrasi (1)
Jenis migrasi adalah pengelompokan migrasi berdasarkan dua dimensi penting dalam analisis migrasi, yaitu dimensi ruang/daerah (spasial) dan dimensi waktu
Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Migrasi internasional merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang 
Migrasi internal adalah perpindahan penduduk yang terjadi dalam satu negara, misalnya antarpropinsi, antarkota/kabupaten, migrasi dari wilayah perdesaan ke wilayah perkotaan atau satuan administratif lainnya yang lebih rendah daripada tingkat kabupaten/kota, seperti kecamatan dan kelurahan/desa. Migrasi internal merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang

Jenis migrasi (2)
Migran menurut dimensi waktu adalah orang yang berpindah ke tempat lain dengan tujuan untuk menetap dalam waktu enam bulan atau lebih
Migran sirkuler (migrasi musiman) adalah orang yang berpindah tempat tetapi tidak bermaksud menetap di tempat tujuan. Migran sikuler biasanya adalah orang yang masih mempunyai keluarga atau ikatan dengan tempat asalnya seperti tukang becak, kuli bangunan, dan pengusaha warung tegal, yang sehari-harinya mencari nafkah di kota dan pulang ke kampungnya setiap bulan atau beberapa bulan sekali
Migran ulang-alik (commuter) adalah orang yang pergi meninggalkan tempat tinggalnya secara teratur, (misal setiap hari atau setiap minggu), pergi ke tempat lain untuk bekerja, berdagang, sekolah, atau untuk kegiatan-kegiatan lainnya, dan pulang ke tempat asalnya secara teratur pula (missal pada sore atau malam hari atau pada akhir minggu). Migran ulang-alik biasanya menyebabkan jumlah penduduk di tempat tujuan lebih banyak pada waktu tertentu, misalnya pada siang hari
1.      Migrasi Masuk (In Migration)
2.      Banyaknya migran yg masuk per 1000 penduduk daerah tujuan dalam waktu 1 tahun.
3.      Migrasi Keluar (out Migration)
4.      Migrasi Neto (Net Migration)
5.      Selisih banyaknya migran yg masuk dan keluar ke dan dari suatu daerah per 1000 penduduk dalam 1 tahun
6.      Migrasi Bruto (Gross Migration)
7.      Banyaknya kejadian perpindahan ( jml migrasi masuk dan migrasi keluar dibagi jumlah penduduk tempat asal dan penduduk tempat tujuan)

Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Iimigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, imigrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk iimigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
Walaupun imigrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern iimigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum iimigrasi. Negara-bangsa membuat iimigrasi menjadi suatu isu politik; perdefinisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.
Ada pula Anggota Keiimigrasian, atau pegawai/petugas Iimigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan internasional. Tugas Anggota Iimigrasi guna untuk menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri Iimigrasi itu sendiri, tugas Keiimigrasian antara lain untuk juga melihat dan menidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Iimigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota Keiimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainya.

Dampak Positif Iimigrasi
1.      Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli 
2.      Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan 
3.      Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi 
4.      Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa

Dampak Negatif Iimigrasi 
1.      Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
2.      Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Karantina dari bahasa Italia; quarante giorne atau empat puluh hari adalah "pengasingan" daripada seseorang atau sesuatu, biasanya sebelum masuk negara lain. Hal ini dilakukan karena diduga atau mengidap penyakit. Dalam masa pengasingan, biasanya di pelabuhan atau bandara, dilakukan penelitian akan keadaan apakah mengancam kesehatan atau tidak.
Karantina juga dapat diartikan sebagai berikut :
Ø  Menempatkan sesuatu didalam suatu tempat tertentu yang terpisah.
Ø  Menempatkan sesuatu didalam suatu tempat tertentu yang terpisah dalam jangka waktu tertentu.
Ø  Kegiatan pengasingan(isolasi)
Ø  pembatasan
Ø  Pencegahan
Jadi Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Tujuan Karantina
1.      mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
2.      mencegah tersebarnya organisme penggangu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
3.      mencegahnya keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA (MP-OPTK)
Yang tergolong sebagai MP-OPTK adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), seperti tumbuhan hidup, hasil tumbuhan baik yang belum diolah maupun telah diolah, kompos, biakn organisme.






PUNGUTAN JASA KARATINA
Setiap pemilik yang memanfaatkan jasa atau sarana pemerintah dalam melaksanakan tindakan karantina tumbuhan, dikenakan pungutan jasa karantina tumbuhan sesuai ketentuan Pasal 72 PP. No. 14 Tahun 2002. Pungutan jasa Karantina Tumbuhan terdiri dari biaya penggunaan sarana pada instalasi karantina milikpemerintah dan biaya jasa pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan oleh petugas karantina tumbuhan. Besaran jasa karantina tumbuhan yang dikenakan kepada pemilik diatur berdasarkan peraturan pemerintah No. 7 Tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2002 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen pertanian.
















BAB III PEMBAHASAN
3.1    PERANAN BEACUKAI DALAM KEGIATAN EKONOMI EXPORT DAN IMPORT
Bea merupakan pungutan negara berdasarkan UUD Pabean dikenakan terhadap barang ekspor dan impor otomatis kalau harga barang mahal orang-orang akan mengurangi pembelian barang yang berasal dari luar negeri, tetapi kenyatan itu berbeda karena barang luar negeri justru sangat di perlukan. Teknologi tinggi lainnya dan tujuan bea selanjutnya sebagai pemasukan negara. Dimana bea masuk tersebut termasuk pajak tidak langsung yang akan dijadikan khas negara untuk pembangunan negara. Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai karakteristik seperti pemakaian barang perlu kendalikan,  dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak seperti rokok, minuman beralkohol, yang menyebabkan dampak bagi pemakainya. Tugas dan fungsi bea dan cukai berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara antara lain memungut bea masuk dalam kegiatan impor, mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran alkohol dan rokok. Badan bea dan cukai merupakan instansi yang mengatur keluar masuknya barang ke Indonesia demi mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pelayanan. Bea dan Cukai merupakan instansi yang harus bekerja secara optimal karena Indonesia sering menjadi sasaran penyeludupan dalam pengiriman maupun pemasukan barang. Perlu adanya pengawasan yang ketat dari direktur jendral bea dan cukai dalam rangka meminimalisir kecurangan dan mencegah penyeludupan barang. Pengawasan yang dapat diterapkan adalah sebuah peraturan yang jelas tentang kegiatan ekspor dan impor, harus adanya dasar hukum yang kuat yaitu UU kepabean no 17  tahun 2006 yang meliputi unsur :
1.      Keadilan
2.      Transparansi
3.      Akuntabilitas
4.      Pelayanan publik dan pembinaan pegawai
Wewenang dari bea dan cukai dalam meminimalisir kegiata penyeludupan adalah memeriksa kelengkapan surat dokumen atas asal-usul barang pemilik barang dan tujuan pemilik baru atas barang. Jika penyeludupn terjadi maka pelaku akan diserahkan kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti sebagai tindak pidana pemberantasan penyeludupan ini sangat penting dilakukan oleh bea dan cukai untuk melindungi peroduksi barang dalam negeri dan pemungutan bea masuk dan bea keluar sebagai penghasil devisa.

Peranan Bea dan Cukai
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan pengganti atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, bea dan cukai mempunyai wewenang dalam memeriksa barang dalam perdagangan nasional dan internasional. Pemeriksaan barang meliputi kelengkapan surat dokumen tentang asal usul barang,pemilik asal barang dan tujuan pemilik baru atas barang.
Bea dan cukai sebagai pengawas lalu lintas barang sangat erat kaitannya dengan pelaksana dalam memberantas penyelundupan baik barang yang berasal dari luar maupun dalam negeri. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, bea dan cukai mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku penyelundupan,menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai tindak pidana.
Indonesia sebagai daerah yang sering dijadikan target dari penyelundupan dari pasar internasional menjadikan tugas bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan begitu penting agar melindungi produksi dalam negeri dan juga sebagai penghasil devisa negara dari pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Bea dan cukai sebagai garda terdepan dalam mencegah terjadinya penyelundupan barang yang masuk dan keluar Indonesia mempunyai tugas yang vital. Oleh karena itu, bea dan cukai mempunyai landasan hukum yang jelas agar dapat melaksanakan tugasnya yaitu Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.

 CONTOH KASUS
Penyelundupan manusia melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara, merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan, ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.
Kegiatan penyelundupan melalui wilayah perairan antar negara yang tidak kalah maraknya pada dekade terakhir ini di kawasan Asia Tenggara adalah penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak. Kegiatan ilegal tersebut memiliki aspek politik, ekonomi, dan keamanan antar negara maupun di negara tujuan. Di bidang keamanan, penyelundupan senjata menimbulkan masalah yang sangat serius karena secara langsung akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan. Perompakan di laut dan penyelundupan yang diuraikan di atas merupakan tindakan ilegal lintas negara yang menimbulkan kerugian bagi negara-negara di kawasan maupun bagi negara-negara yang menggunakan lintas perairan. Tindakan ilegal lintas negara itu cukup signifikan dan semakin menguatirkan negara-negara di kawasan. Tindakan ilegal tersebut diorganisasi dengan rapi, sehingga perlu kerjasama antar negara untuk mengatasinya
a.       Keamanan
Persoalan perbatasan wilayah darat kembali mencuat setelah kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Salah satu argumen yang berkembang mengaitkan kasus tersebut dengan stigma pemerintah terhadap kawasan perbatasan sebagai wilayah yang perlu diawasi karena menjadi tempat persembunyian para pemborantak. Hal ini mengusung paradigma yang lebih memandanga wilayah perbatasan dalam perspektif keamanan. Sehingga pendekatan pembangunan wilayah perbatasan lebih berorientasi militeristik.
Paradigma ini tidak sepenuhnya keliru, mengingat potensi keamanan di wilayah tersebut sangat rentan tergerus konflik. Namun, memandang wilayah perbatasan hanya bersumber pada paradigma pertahanan dan keamanan, justru menimbulkan keengganan masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Konflik tidak selalu bersumber dari lemahnya sistem pertahanan dan keamanan, tapi juga karena faktor kemisikinan, kebodohan dan ketertinggalan.
b.      Ekonomi
Pada akhir 2007 sejumlah penduduk yang bermukim di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan direkrut menjadi Tentara Milisi yang disebut “Askar Wataniah”. Kegiatan tersebut telah berlangsung lama tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia. Mereka mendapat tawaran gaji yang cukup besar dalam melakukan peran itu. Mereka memilih menjadi Tentara Milisi dengan pertimbangan ekonomi, meski harus menggadaikan identitas dan jati diri kebangsaan mereka sebagai warga negara Indonesia. Lemahnya pengamanan di kawasan perbatasan darat membuat eskalasi pelanggaran semakin meningkat. Pelanggaran tidak saja menyulut konflik, namun juga mengadakan kerja sama ekonomi yang bersifat ilegal. Selisih harga yang cukup tinggi dengan harga dalam negeri membuat masyarakat tertarik untuk bekerja sama dengan pihak luar. Aktivitas ekonomi yang memanfaatkan jalur perbatasan didukung oleh masyarakat.
Upaya pencegahan terkadang menyulut konflik dengan aparat penegak hukum yang berjumlah lebih sedikit. Situasi itulah yang terjadi dalam kasus illegal logging yang melibatkan oknum pengusaha kayu tertentu yang menjual kayu secara ilegal melalui perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia. Sebagian penduduk perbatasan memiliki kedakatan hubungan kekerabatan dengan negara tetangga, seperti Malaysia. Hubungan tidak hanya terjadi pada aspek sosial dan budaya, tapi juga aspek ekonomi. Daerah terpencil yang memiliki akses yang cukup jauh dari pusat pemerintahan membuat penduduk terisolasi. Akibatnya mereka hidup dalam keadaan miskin, bodoh dan tertinggal. Kehidupan mereka bergantung pada ekonomi negara tetangga.
c.       Politis
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara. Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.
Ø  Analisis Permasalahan yang Terjadi
Semua permasalahan yang terjadi dapat dibendung dengan penindakan hukum yang tegas dengan dan kerjasama antar kedua belah negara yang perbatasannya saling bersiggungan
TIPE PELANGGARAN DAN TERSEDIANYA INFORMASI
Pengawasan pabean adalah salah satu cara untuk mencegah dan mendeteksi adanya pelanggaran. Pengawasan yang efektif memungkinkan Bea dan Cukai mengurangi terjadinya pelanggaran. Menurut WCO Hanbook for Comercial Fraud Investigators ada enambelas tipe pelanggaran utama di Bidang kepabeanan yaitu :
Penyelundupan
Yang dimaksud dengan penyelundupan disini adalah menimpor atau mengekspor di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai atau mengimpor/mengekspor di tempat kedudukan Bea dan Cukai tetapi dengan cara menyembunyikan barang dalam alas atau dinding dinding palsu (concealment) atau di badan penumpang.
Uraian Barang Tidak Benar.
Uraian Barang Tidak Benar dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari bea masuk yang rendah atau menghindari peraturan larangan dan pembatasan
Pelanggaran Nilai Barang.
Dapat terjadi nilai barang sengaja dibuat lebih rendah untuk menghindari bea masuk atau sengaja dibuat lebih tinggi untuk memperoleh restitusi (draw-back) yang lebih besar.

Pelanggaran Negara Asal Barang.
Memberitahukan negara asal barang dengan tidak benar misalkan negara asal Jepang diberitahukan Thailand dengan maksud memperoleh preferensi tarif di negara tujuan. Pelanggaran Fasilitas Keringanan Bea Masuk Atas Barang Yang Diolah. Yaitu tidak mengekspor barang yang diolah dari bahan impor yang memperoleh keringanan bea masuk.
Pelanggaran Impor Sementara.
Tidak mengekspor barang seperti dalam keadaan semula.
Pelanggaran Perizinan Impor/Ekspor
Misalnya memperoleh izin mengimpor bibit bawang putih ternyata dijual ke pasaran bebas sabagai barang komnsumsi.
Pelanggaran Transit Barang
Barang yang diberitahukan transit ternyata di impor untuk menghindari bea.
Pemberitahuan Jumlah Muatan Barang Tidak Benar.
Tujuannya agar dapat membayar bea masuk lebih rendah atau untuk menghindari kuota.
Pelanggaran Tujuan Pemakaian.
Misalnya memperoleh pembebasan bea masuk dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi dijual untuk pihak lain.
Pelanggaran Spesifikasi Barang Dan Perlindungan Konsumen.
Pemberitahuan barang yang menyesatkan untuk menghindari persyaratan dalam Undang-Undang Spesifikasi Barang atau Perlindungan Konsumen.
Barang Melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Yaitu barang palsu atau bajakan yang diimpor disuatu negara atau diekspor dari suatu negara.
Transaksi Gelap.
Transaksi yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan untuk menyembunyikan kegiatan ilegal. Pelanggaran ini dapat diketahui dengan mengadakan audit ke perusahaan yang bersangkutan.
Pelanggaran Pengembalian Bea.
Klaim palsu untuk memperoleh pengembalian bea/pajak dengan mengajukan dokumen ekspor yang tidak benar.
Usaha Fiktif
Usaha fiktif diciptakan untuk mendapatkan keringanan pajak secara tidak sah. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan ekspor fiktif yang ternyata tidak mempunyai pabrik dan alamat kantornya tidak dapat ditemukan.

Likuidasi Palsu.
Perusahaan beroperasi dalam periode singkat untuk meningkatkan pendapatan dengan cara tidak membayar pajak. Kalau pajak terhutang sudah menumpuk kemudian menyatakan bangkrut untuk menghindari pembayaran. Pemiliknya kemudian mendirikan perusahaan baru. Di Indonesia praktek ini dipakai oleh Importir yang sudah sering dikenakan tambah bayar supaya bisa memperoleh jalur hijau maka ia mendirikan perusahaan baru. Dari berbagai tipe pelanggaran di atas sebagian besar adalah pengimporan atau pengeksporan di pelabuhan tempat pengawasan Bea dan Cukai. Untuk tipe pelanggaran ini informasinya lebih banyak dan lebih mudah diperoleh dari dokumen dokumen yang diajukan pada Bea dan Cukai Kantor Pelayanan, tetapi untuk penyelundupan yang terjadi di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai informasinya harus dicari langsung di lapangan. Informasi untuk penyelundupan di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai diperoleh melalui Surveillance dapat dilakukan oleh petugas di Kantor Pelayanan kalau diberi wewenang untuk itu.
Dalam organisasi dan tata kerja yang baru kegiatan intelijen (pengumpulan dan pengolahan informasi) secara umum tidak dimungkinkan di Kantor Pelayanan. Yang dimungkinkan hanya pengumpulan informasi muatan kapal yang tercantum pada manifest. Tetapi fungsi patroli ada juga di Kantor Pelayanan dan untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan pengumpulan informasi. Tanpa informasi yang diperoleh dengan baik, patroli tidak terarah dan tidak tahu daerah rawan yang beresiko tinggi. Mau tidak mau kegiatan Intelijen harus dilakukan juga di Kantor Pelayanan agar patroli berjalan efektif. Kalau Intelijen (termasuk Surveillance) hanya dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah tidak akan efektif dan tidak mungkin bisa meliputi seluruh wilayah karena terbatasnya jumlah petugas dan dana dibandingkan dengan luasnya wilayah. Secara teoriti bisa secara rutin dikirim satuan tugas Surveillance dari Kantor Wilayah untuk mengumpulkan dan mencari informasi ke seluruh wilayah tetapi secara teknis sulit kalau wilayahnya relatif luas. Akan lebih mudah kalau kegiatan intelijen juga dilakukan oleh Kantor Pelayanan karena mereka berada didekat sumber informasi. Penyelundupan narkotika dan psikotropika yang melalui pelabuhan laut/udara ada yang informasinya diperoleh dari pihak luar negeri melalui Kantor Pusat dan ada yang dideteksi dengan Profiling ataupun penggunaan X-Ray scanner.
Dilihat dari prosentasenya berdasarkan data yang tersedia lebih banyak tangkapan yang diperoleh dari Profilling dan deteksi X-Ray dibandingkan yang berasal dari informasi yang sudah matang. Berarti dalam hal inipun Kantor Pelayanan lebih banyak menguasai informasi dan melakukan deteksi melalui pengamatan mereka sendiri terhadap gerak-gerik penumpang. Tipe pelanggaran pemberitahuan yang tidak benar, penyalahgunaan fasilitas Kepabeanan, pelanggaran perizinan impor dan sebagainya lebih mudah dideteksi melalui dokumen impor/ekspor yang berada di Kantor Pelayanan Informasi tentang adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa diperoleh jika kita mengolah informasi-informasi dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Manifest, Bill of Lading (B/L), Invoice, Packing List, data perusahaan, data kapal, data kontainer dan lain-lain. Informasi ini sebagian besar berada di Kantor Pelayanna dan dapat digunakan setiap saat. Pada umumnya yang dianggap informasi bagi orang awam adalah pemberitahuan dari seseorang atau badan secara tertulis atau lisan bahwa akan terjadi penyelundupan yang dilakukan oleh seseorang. Informasi yang sudah matang ini di Bea Cukai lazim disebut hasil intelijen atau intelijen positif. Sebenarnya informasi tidak hanya sebatas yang sudah matang saja tetapi banyak informasi yang masih mentah berseraka disana-sini berada dalam dokumen Pabean maupun dokumen pelengkapnya, informasi ini kalau diolah juga akan menghasilkan informasi matang (intelijen positif) yang dapat digunakan mendeteksi penyelundupan atau pelanggaran Kepabeanan


















3.2              Dampak dari imigrasi pada suatu negara 
Tugas Imigrasi (Immigration)
Tugas instansi Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat proses pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/ keberangkatan kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.
·         Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka:
a)       Berlibur;
b)      Kunjungan sosial budaya;
c)       Kunjungan usaha dan;
d)      Tugas pemerintahan.
Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu:
1.      Thailand
2.      Malaysia
3.      Singapore
4.      Brunei Darussalam
5.      Philipina
6.      Hongkong (SAR)
7.      Macao (SAR)
8.      Chile
9.      Maroko
10.  Peru
11.  Vietnam

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.
·         Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS
Biaya VKSK, yaitu:
a.       US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.
b.      US$ 25 per orang untuk 30 (tiga puluh) hari.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara Internasional di Indonesia :
a.       Polonia – Medan
b.      Sultan Syarif Karim – Pekanbaru
c.       Tabing – Padang
d.      Soekarno Hatta – Jakarta
e.       Juanda – Surabaya
f.        Ngurah Rai - Denpasar
g.       Sam Ratulangi – Manado
h.      Halim Perdana Kusuma – Jakarta
i.         Adi Sucipto – Jogyakarta
j.        Adi Sumarmo – Surakarta
k.      Selaparang – Mataram
l.         Sepinggan – Balikpapan
m.    Hasanuddin – Makassar
n.      El Tari - Kupang



3.3  Manfaat dari kegitan krantina
Tugas Karantina (Quarantine)
Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan. Analisis perbandingan mendasar antara Pelabuhan udara dan perbatasan darat. Garis batas negara merupakan salah satu hal yang harus dihormati antar warga negara. Garis batas negara ini dapat merupakan perbatasan darat, laut, bahkan pelabuhan-pelabuhan darat dan udara. Perbatasan inilah yang merupakan pintu masuk menuju sebuah negara. Dalam hal ini perbedaan mendasar antara keduanya ialah:
Kondisi umum kawasan perbatasan dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu
Pada perbatasan darat.
1)      Aspek Sosial Ekonomi
Merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan antara lain oleh: lokasinya yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal), langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
2)      Aspek Pertahanan Keamanan
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien.
3)      Aspek Politis
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, namun dimungkinkan adanya kecenderungan untuk bergeser ke soal politik, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun, selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
F.     Pada Pelabuhan Udara
1.      Aspek sosial ekonomi
Pelabuhan udara merupakan tempat terbuka yang bisa dilalui seseorang untuk dapat masuk ke sebuah negara. Dengan demikian, tentu saja telah direncakan terlebih dahulu pembuatannya. Hal ini mengacu kepada tersedianya fasilitas keamanan, komunikasi dan aksesbilitas yang tinggi.

2.      Aspek Pertahanan dan Keamanan
Bandara merupakan salah satu pintu utama untuk masuk ke dalam sebuah negara. Mengingat hal itu maka, sebuah negara telah menyiapkan segala bentuk pengamanan untuk menjaga keamanan negara itu sendiri. Dibandingkan dengan perbatasan darat di Indonesia bandara memiliki banyak peralatan canggih untuk dapat mencegah kriminalitas, contohnya: penyelundupan.
3.      Aspek Politis
Kehidupan politis dalam perbatasan tidak mempengaruhi persis kehidupan politis di sebuah negara. Karena sebenarnya, pelabuhan udara di Indonesia tidak berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga.

KARANTINA
Karantina adalah Pembatasan aktivitas yang ditujukan terhadap orang atau binatang yang telah kontak dengan orang/binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Karantina juga tempat untuk menahan ternak impor yg baru datang dr luar negeri, guna mencegah penyebaran penyakit menular.
Ada tiga macan karantina yaitu:
1)      Karantina untuk manusia
Karantina ini bertujuan untuk melindungi bangsa Indonesia dari penyakit yang belum ada (sudah ada) di Indonesia. Jika suatu penyakit sudah ada di Indonesia, pemerintah harus berusaha mengurangi penyebabnya. Namun, jika penyakit tersebut belum ada, pemerintah harus berusaha mencegah penyakit tersebut agar tidak masuk ke wilayah Indonesia.
2)      Karantina untuk hewan
Tugas pokok karantina hewan adalah melakukan tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta mencegah pemusnahan hewan-hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
3)      Karantina untuk tumbuh-tumbuhan
Tumbuhan adalah segala jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun sudah diolah. Orgasme pengganggu tumbuhan karantina (optk) adalah semua orgasme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk di cegah masuk dan tersebarnya ke dalam wilayah RI.
Instansi karantina tumbuhan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan petugas karantina tumbuhan dalam rangka mencegah masuk serta tersebarnya optk dari luar negeri dan dari satu daerah kedaerah lain di dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.

Manfaat kegiatan Karantina adalah terwujudnya sinergisitas kerja sama dan koordinasi Barantan – Polri dalam melaksanakan kegiatan pre-emptif, preventif, penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan, pertukaran data dan informasi serta sosialisasi di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati. mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Undang – undang Perkarantinaan.
·         Melindungi kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) Hayati Hewan dan Tumbuhan
·         Mendukung keberhasilan program agribisnis dan peningkatan ketahanan pangan nasional
·         Memfasilitasi kelancaran perdagangan/pemasaran produk agribisnis
·         Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
·         Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantin

BAB IV PENUTUP
4.1    Kesimpulan
Adapun simpulan yang didapat dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Peranan bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan adalah dengan cara memeriksa dokumen barang yang masuk ataupun yang keluar dari Indonesia, menangkap pelaku penyelundupan barang yang dilarang dan terbatas serta menyita barang hasil selundupan dan diserahkan pada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
2.      Dasar hukum bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan adalah Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan pengganti atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.

Simpulan peranan bea dan cukai dalam penyeludupan
     Peran bea dan cukai dalam kegiatan perdagangan internasional sangat dibutuhkan selain sebagai badan pengawas pemungutan pajak ekspor dan impor, bea dan cukai juga sebagai badan yang mengatur keluar masuknya barang ke suatau negara. Agar tidak dapat terjadi hal yang merugikan negara yaitu penyeludupan barang. Bea dan cukai di Indonesia telah mempunyai hukum yang kuat dalam mengantisipasi penyeludupan tersebut UU kepabean no. 17 tahun 2006 mempunyai sanksi yang tegas bagi pelaku kegiatan penyeludupan
3. Kesimpulan keseluruhan materi
Kesimpulan yang dapat kami simpulkan paper ini bahwa badan yang bertanggung jawab atas kerjasama antar negara antara lain : bea dan cukai, iimigrasi, karantina. Bea cukai bertugas mengawasi barang ekspor dan impor dimana tugasnya memungut pajak dan pengiriman tersebut. Sedangkan imigrasi bertugas untuk mengurus kependudukan asing yang ingin menetap di suatu negara dengan izin resmi dari kantor imigrasi dengan tujuan mencegah dampak positif atau negatif dari imigran. Dan karantina memiliki tugas untuk menyelidiki dan mendeteksi kiriman dari luar negeri agar dipastikan terbebas dan bersih dari virus dan kuman. Maka dari itu kami mengharapkan dengan penyampaian papper ini dapat memberikan gambaran dan manfaat bagi para pembaca.

Saran
Saran yang dapat kami sampaikan agar ketiga badan yang mengurusi kerjasama antar negara dapat menjalani tugas dan tanggung jawab dan dapat membantu administrasi kenegaraan dan tidak mengakibatkan dampak negatif bagi negara. Harapan kami untuk badan bea dan cukai dapat berupaya memberantaas penyeludupan barang yang sering kita kenal dengan black market. Sedangkan badan imigrasi diharapkan mampu mengurusi kependudukan luar negeri agar tidak ada kependudukan asing yang menyeludupkan visa nya dan dapat bergerak bebas di negara kita. Dan  karantina juga kami harapkan menjalankan tugasnya dengan baik supaya benar-benar dalam mendeteksi virus dari luar negeri agar negara kita dapat dibebaskan dari virus dan penyakit dari negara lain.









DAFTAR PUSTAKA




Doc vers. Download DI SINI

Popular Posts