BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Di negara Indonesia ini merupakan negara yang dijadikan
sebagai receving countris yaitu negara-negara penerima tourist dari negera yang menjadi destinasi dan menjadi gerbang perekonomian international. Dengan demikian Indonesia memerlukan perisai untuk
melindungi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Bentuk dari perisai ini
dengan membentuk badan yang mengurusi dan bertanggung jawab untuk mengwasi
kegiatan perekonomin Indonesia dan luar negeri yang menjalin kerjasama. Badan
tersebut sering kita kenal dengan beacukai dan negera Indonesia memiliki hukum
yang mengatur tentang bea cukai tersebut. UUD tersebut berasal dari Pancasila,
UUD yang mengatur adalah UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dan azas yang
berlaku pada beacukai adalah azas legalitas konstitusional. Masalah yang sering
terjadi adalah penyeludupan barang impor dan ekspor yang sering merugikan
negara dalam kerjasama antara negara lain. Dengan adanya permasalahan ini
sangat penting mengetahui peranan dari badan bea dan cukai dalam kegiatan
ekspor dan impor agar dapat diselesaikan dengan menggunakan kebijakan hukum
yang telah ditetapkan oleh suatu negara. Disamping permasalahan penyeludupan
dalam pengiriman atau penerimaan barang. Negara Indonesia juga dihadapkan pada
masalah kependudukan asing yaitu Iimigrasi.
Dimana penduduk negara lain pindah ke suatu negara dengan
tujuan menetap pada negara tersebut. Masalah yang terjadi akibat iimigrasi
adalah kepadatan penduduk di suatu negara. Disamping itu banyak penduduk
imigran menyeludupkan visa di bagian imigrsi atau kantor iimigrasi di suatu
negara. Dengan pembahasan lebih lanjut di harapkan mampu mengatasi permasalahan
imigran tersebut. Indonesia juga tidak terlepas dari pengiriman hewan yang dilindungi
pada suatu negara. Hewan ataupun tanaman yang dikirim oleh suatu negara untuk
negara lain harus melalui peroses karantina agar tidak menyebabkan permasalahan
termasuk penyebaran virus hewan yang dibawa dari negara asal. Tidak
hanya hewan dan tumbuhan badan karantina di suatu Negara juga bertugas untuk
meneliti dan menangani masalah penyebaran virus yang di akibatkan oleh manusia.
Selain itu badan karantina juga meneliti barang tersebut dan menjamin tidak terjangkit
suatu penyakit atau virus yang merugikan suatu negara. Dalam makalah ini akan kita
akan membahas tentang maanfaat
membentuk badan karantina di suatu negara. Serta makalah yang akan kami sajikan
akan mengupas dan memilah permasalahan tersebut, dengan harapan dapat memahami permasalahan dan
menyesuaikan dengan berbagai aspek.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
peran beacukai dalam memberantas penyeludupan barang impor dan ekspor
2.
Bagaimana
dampak dari imigrasi pada suatu negara
3.
Bagaimana
manfaat dari kegitan krantina
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Mampu
mengetahui peranan bea dan cukai dalam kegiatan ekonomi impor dan ekspor
2.
Mampu
mengetahui dampak dari terjadinya iimigrasi pada suatu negara
3.
Mampu
mengatasi permasalahan penyeludupan visa
4. Mengetahui
manfaat dari kegiatan karantina
1.4 Metode Penulisan
1. Sumber dan Jenis
Data
Data-data
yang dipergunakan dalam penyusunan karya tulis ini berasal dari
berbagai literatur kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Beberapa jenis referensi utama yang digunakan adalah buku pelajaran bea dan
cukai, jurnal imiah edisi cetak maupun edisi online, dan artikel
ilmiah yang bersumber dari internet. Jenis data yang diperoleh variatif,
bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
2. Pengumpulan
Data
Metode
penulisan bersifat studi pustaka. Informasi didapatkan dari berbagai
literatur dan disusun berdasarkan hasil studi dari informasi yang diperoleh.
Penulisan diupayakan saling terkait antar satu sama lain dan sesuai dengan topik
yang dibahas.
3. Analisis
Data
Data yang
terkumpul diseleksi dan diurutkan sesuai dengan topik kajian. Kemudian
dilakukan penyusunan karya tulis berdasarkan data yang telah dipersiapkan
secara logis dan sistematis. Teknik analisis data bersifat
deskriptif argumentatif.
4. Penarikan
Kesimpulan
Simpulan didapatkan setelah merujuk
kembali pada rumusan masalah,tujuan penulisan, serta pembahasan. Simpulan yang
ditarik mempresentasikanpokok bahasan karya tulis, serta didukung dengan saran
praktis sebagairekomendasi selanjutnya
BAB II TINJAUAN
TEORITIS
2.1 Pengertian Bea cukai
Pengertian bea cukai
atau disebut juga dengan “douane” sebelum proklamasi kemerdekaan
Indonesia, adalah instansi pemerintah yang bertugas
melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Kemudian
seiring pengaruh globalisasi di
Indonesia, maka nama kepabeanan dan cukai kini lebih dikenal dengan nama
customs.
Definisi bea cukai
apabila dilihat dari sisi kelembagaan adalah sebuah lembaga negara instansi
pemerintah dengan fungsi lembaga negara yang dipimpin oleh direktur jenderal.
Berada di bawah Kementerian Keuangan Indonesia sama halnya dengan
Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas mengatur Peraturan Pajak Indonesia,
Direktorat Jenderal Perbendeharaan, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang
merupakan jurusan perguruan tinggi di
indonesia bidang Akuntansi.
Sebagai perguruan tinggi dalam negerisyarat masuk STAN terbaru ini
harus dipenuhi, salah satunya dengan memahami bea cukai di Indonesia.
Pengertian Bea Cukai
Pengertian bea cukai
pada dasarnya terbagi menjadi dua karena terbentuk dari dua kata
yaitu “bea” dan “cukai” meskipun masih dalam satu kesatuan. Perbedaan
pengertian bea dan cukai terletak pada :
à Pengertian Bea
Pengertian bea adalah sebuah kegiatan
pemungutan bea masuk dan pajak dalam kegiatan impor dan ekspor khususnya untuk
barang-barang tertentu. Di berlakukannya bea masuk adalah untuk melindungi
semua industri yang ada di dalam negeri dari persaingan produk luar negeri, hal
ini biasa dikenal dengan sebutan tarif barier. Kemudian untuk kegiatan
ekspor biasanya pihak pemerintah tidak memungut bea karena pemerintah ingin mendukung
industri yang ada di dalam negeri untuk bersaing di pasar internasional.
Pengertian Cukai
Pengertian cukai bisa dibilang akan jauh
lebih susah dimengerti dibandingkan dengan pengertian bea, oleh karena itu
pengertian bea dan cukai tidak bisa disatukan menjadi pengertian bea cukai.
Pengertian cukai adalah sebuah kegiatan pemungutan yang dilakukan oleh negara
secara tidak langsung kepada setiap konsumen yang menikmati objek yang
dikenakan cukai seperti rokok, alkohol, dll. Oleh karena itu sebaiknya anda
sebagai perokok mulai memikirkan cara berhenti merokok karena
selain harganya yang mahal juga bahaya merokok bagi kesehatan
tubuhsangat banyak. Hal itu karena kandungan rokok dan zat bahaya
dalam asapnya bisa
merusak fungsi paru-paru manusia.
Pada zaman dahulu saat
Belanda masih ada di Indonesia, semen dan gula bahkan dikenai biaya
cukai. Hal ini dilakukan penjajah karena ingin mengontrol kebutuhan masyarakat
akan semen dan gula yang merupakan kebutuhan penting penjajah pada masa
itu.
Bea Cukai atau yang biasa disebut kepabean secara umum merupakan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk
atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Hal ini
berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor yang terjadi di suatu Negara.
Dimana kegiatan impor dalam kepabean berarti kegiatan memasukkan barang ke
daerah pabean dan kegiatan ekspor yang berarti sebaliknya. Sedangkan daerah
pabean itu sendiri merupakan wilayah republic Indonesia yang meliputi wilayah
darat,perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang ada di dalamnya berlaku
undang-undang kepabean. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean
diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Di dalam kepabean
juga terdapat kawasan pabean dimana kawasan pabean merupakan kawasan dengan
batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada ibawah pengawasan
direktorat jendral beadan cukai. Terdapat beberapa pembagian jalur di dalam
pabean, diantaranya :
·
Jalur
merah, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang impor dengan
dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum
penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
·
Jalur
Hijau, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan
tidak dilakukan pemeriksaan fisik,tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah
penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
·
Jalur
Kuning, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan
tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum
penerbitan SPPB
·
Jalur
Mita Non-prioritas
·
Jalur
Mita Prioritas
Dimana tiap-tiap jalur memiliki
criteria pemeriksaan pabean yang berbeda-beda:
·
Pada
jalur merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang
·
Pada
jalur hijau hanya dilakukan penelitian dokumen
·
Pada
jalur prioritas tidak dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana yang dilakukan
terhadap jalur merah dan hijau.
Terdapat beberapa jenis pemeriksaan
fisik :
·
Pemeriksaan
biasa
·
Pemeriksaan
dengan alat Hi-co scan X-ray
·
Pemeriksaan
DJBC
·
Pemeriksaan
dilapangan/di gudang importer
Terdapat 4 tingkatan pemeriksaan
fisik barang :
·
Mendalam
(barang diperika 100%)
·
Sedang
(barang diperiksa 30%)
·
Rendah
(barang diperiksa 10%)
·
Sangat
rendah (barang diperiksa di gudang importer/importer prioritas)
2.2 MIGRASI
1.
Migrasi merupakan aktivitas pindahnya seseorang sedangkan orangnya
yang pindah tempat tinggal disebut migran
2.
Definisi Migran Menurut PBB :
Migran adalah orangyang
pindah tempat tinggal secara permanensebab selain itu dikenal pula “mover” Yaitu
orang yang pindah dari suatu alamat kealamat lain dan dari rumah satu ke rumah
lain dalam batas satu daerah kesatuan politik atau administrative
3.
Migrasi merupakan salah satu dari ketiga faktor dasar yang
mempengaruhi pertumbuhan penduduk disamping kelahiran dan
kematian
4.
Migrasi adalah perpindahan penduduk dengan
tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas
politik /negara ataupun batas administrasi/batas bagian dalam
suatu negara
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Migrasi
Faktor Pendorong
1.
Makin berkurangnya sumber-sumber alam, menurunya permintaan atas
barang-barang tertentu yang bahan bakunya makin susahdiperoleh seperti hasil
tambang, kayu atau bahan dari pertanian
2.
Menyempitnya lapangan pekerjaan di tempat asal (misalnya di
pedesaan) akibat masuknya teknologi yang menggunakan mesin-mesin (capital
intensive)
3.
Adanya tekanan-tekanan atau diskriminasi politik,agama,
suku di daerah asal
4.
Tidak Cocok lagi dengan adat/budaya/kepercayaan di tempat
asal
5.
Alasan pekerjaaan/perkawinan yang menyebabkan tidak bisa
mengembangkan karir pribadi
6.
Bencana alam (banjir, kebakaran, gempa bumi, kemarau
panjang dan wabah peny)
Faktor Penarik
1.
Adanya rasa superior di tempat yang baru/kesempatan untuk memasuki
lapangan pekerjaan yang cocok
2.
Kesempatan mendapatkan pendapatan yang lebih baik
3.
Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi
4.
Keadaan lingkungan & keadaan hidup yang menyenangkan (iklim,
perumahan, sekolah, fasilitas kemasyarakatan)
5.
Tarikan dari orang yg diharapkan sbg pelindung
6.
Aktivitas kota besar sbg daya tarik masy desa
4 Faktor Penyebabkan orang mengambil
keputusan untuk melakukan migrasi (Lee)
1.
Faktor-faktor yang terdapat di daerah asal
2.
Faktor-Faktor yang terdapat di tempat tujuan
3.
Rintangan-rintangan yang menghambat (UU imigrasi, biaya angkut
barang)
4.
Faktor-faktor pribadi (tanggapan sor thd faktor yg lain, kesadaran
ttg kondisi –evaluasi)
TEORI MIGRASI (E.G Ravenstein)
1. Migrasi dan Jarak (migran jarak
dekat > jarak jauh – menuju pusat perdagangan dan industri)
2. Migrasi bertahap (arus migrasi
terarah, migrasi desa-kota kecil-kota besar)
3. Arus dan Arus Balik (setiap arus
migrasi utama menimbulkan arus balik penggantinya)
4. Adanya perbedaan di
desa-kota mengenai
kecenderungan mlk migrasi ( desa > kota)
5. Jarak migrasi pria >
wanita
6. Teknologi mempengaruhi
migrasi
7. Dorongan utama mlk
migrasià motif ekonomi
Jenis migrasi (1)
Jenis migrasi adalah pengelompokan migrasi
berdasarkan dua dimensi penting dalam analisis migrasi, yaitu
dimensi ruang/daerah (spasial) dan dimensi waktu
Migrasi internasional adalah perpindahan
penduduk dari suatu negara ke negara lain. Migrasi internasional merupakan
jenis migrasi yang memuat dimensi ruang
Migrasi internal adalah perpindahan
penduduk yang terjadi dalam satu negara, misalnya antarpropinsi,
antarkota/kabupaten, migrasi dari wilayah perdesaan ke wilayah perkotaan atau
satuan administratif lainnya yang lebih rendah daripada tingkat
kabupaten/kota, seperti kecamatan dan kelurahan/desa. Migrasi internal
merupakan jenis migrasi yang memuat dimensi ruang
Jenis migrasi (2)
Migran menurut dimensi waktu adalah orang yang
berpindah ke tempat lain dengan tujuan untuk menetap dalam waktu enam bulan
atau lebih
Migran sirkuler (migrasi musiman) adalah orang yang
berpindah tempat tetapi tidak bermaksud menetap di tempat tujuan. Migran
sikuler biasanya adalah orang yang masih mempunyai keluarga atau ikatan dengan
tempat asalnya seperti tukang becak, kuli bangunan, dan pengusaha warung tegal,
yang sehari-harinya mencari nafkah di kota dan pulang ke kampungnya setiap
bulan atau beberapa bulan sekali
Migran ulang-alik (commuter) adalah orang yang
pergi meninggalkan tempat tinggalnya secara teratur, (misal setiap hari atau
setiap minggu), pergi ke tempat lain untuk bekerja, berdagang, sekolah, atau
untuk kegiatan-kegiatan lainnya, dan pulang ke tempat asalnya secara teratur
pula (missal pada sore atau malam hari atau pada akhir minggu). Migran ulang-alik
biasanya menyebabkan jumlah penduduk di tempat tujuan lebih banyak pada waktu
tertentu, misalnya pada siang hari
1.
Migrasi Masuk (In Migration)
2.
Banyaknya migran yg masuk per 1000 penduduk daerah tujuan dalam
waktu 1 tahun.
3.
Migrasi Keluar (out Migration)
4.
Migrasi Neto (Net Migration)
5.
Selisih banyaknya migran yg masuk dan keluar ke dan dari suatu
daerah per 1000 penduduk dalam 1 tahun
6.
Migrasi Bruto (Gross Migration)
7.
Banyaknya kejadian perpindahan ( jml migrasi masuk dan migrasi
keluar dibagi jumlah penduduk tempat asal dan penduduk tempat tujuan)
Imigrasi adalah
perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state)
ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga
negara. Iimigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap
permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan
pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian,
imigrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering
dianggap sebagai bentuk iimigrasi. PBB memperkirakan
ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari
populasi dunia.
Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
Walaupun imigrasi
manusia telah berlangsung
selama ribuan tahun, konsep modern iimigrasi, khususnya pada abad ke-19,
terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang
jelas, paspor, pengawasan
perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak
khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh
hukum iimigrasi. Negara-bangsa membuat iimigrasi menjadi suatu isu politik;
perdefinisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan
imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan
suatu ketegangan sosial, xenofobia,
dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.
Ada
pula Anggota Keiimigrasian, atau pegawai/petugas Iimigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan
dan keberangkatan internasional. Tugas Anggota Iimigrasi guna untuk menjaga dan
melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang
dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar
negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri
ke negeri Iimigrasi itu sendiri, tugas Keiimigrasian antara lain untuk juga
melihat dan menidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Iimigrasi itu
sendiri. Lokasi para Anggota Keiimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara
Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna
menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun
barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainya.
Dampak Positif Iimigrasi
1.
Dapat
membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
2.
Adanya
penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
3. Adanya pengenalan ilmu dan teknologi
dapat mempercepat alih teknologi
4. Dapat
menambah rasa solidaritas antarbangsa
Dampak Negatif Iimigrasi |
1. Masuknya
budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
2. Imigran
yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti
pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Karantina dari bahasa Italia; quarante
giorne atau empat puluh hari
adalah "pengasingan" daripada seseorang atau sesuatu, biasanya
sebelum masuk negara lain. Hal ini dilakukan karena diduga atau
mengidap penyakit. Dalam masa pengasingan, biasanya di pelabuhan atau bandara, dilakukan penelitian akan keadaan apakah mengancam kesehatan atau tidak.
Karantina juga dapat diartikan
sebagai berikut :
Ã
Menempatkan sesuatu didalam suatu tempat tertentu yang terpisah.
Ã
Menempatkan sesuatu didalam suatu tempat tertentu yang terpisah
dalam jangka waktu tertentu.
Ã
Kegiatan pengasingan(isolasi)
Ã
pembatasan
Ã
Pencegahan
Jadi Karantina
adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan
sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit atau organisme pengganggu dari
luar negeri dan dari suatu Area ke
Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tujuan
Karantina
1. mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina
dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
2.
mencegah
tersebarnya organisme penggangu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia
3. mencegahnya keluarnya organisme pengganggu tumbuhan
tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan
menghendakinya.
MEDIA PEMBAWA
ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA (MP-OPTK)
Yang tergolong
sebagai MP-OPTK adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan atau benda lain yang
dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), seperti tumbuhan
hidup, hasil tumbuhan baik yang belum diolah maupun telah diolah, kompos, biakn
organisme.
PUNGUTAN JASA
KARATINA
Setiap pemilik
yang memanfaatkan jasa atau sarana pemerintah dalam melaksanakan tindakan
karantina tumbuhan, dikenakan pungutan jasa karantina tumbuhan sesuai ketentuan
Pasal 72 PP. No. 14 Tahun 2002. Pungutan jasa Karantina Tumbuhan terdiri dari
biaya penggunaan sarana pada instalasi karantina milikpemerintah dan biaya jasa
pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan oleh petugas karantina tumbuhan.
Besaran jasa karantina tumbuhan yang dikenakan kepada pemilik diatur
berdasarkan peraturan pemerintah No. 7 Tahun 2004 tentang perubahan atas
peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2002 tentang tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak yang berlaku pada departemen pertanian.
BAB III PEMBAHASAN
3.1
PERANAN
BEACUKAI DALAM KEGIATAN EKONOMI EXPORT DAN IMPORT
Bea
merupakan pungutan negara berdasarkan UUD Pabean dikenakan terhadap barang
ekspor dan impor otomatis kalau harga barang mahal orang-orang akan mengurangi
pembelian barang yang berasal dari luar negeri, tetapi kenyatan itu berbeda
karena barang luar negeri justru sangat di perlukan. Teknologi tinggi lainnya
dan tujuan bea selanjutnya sebagai pemasukan negara. Dimana bea masuk tersebut
termasuk pajak tidak langsung yang akan dijadikan khas negara untuk pembangunan
negara. Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang yang mempunyai karakteristik seperti pemakaian barang perlu
kendalikan, dan pemakaiannya dapat
menimbulkan dampak seperti rokok, minuman beralkohol, yang menyebabkan dampak
bagi pemakainya. Tugas dan fungsi bea dan cukai berkaitan erat dengan
pengelolaan keuangan negara antara lain memungut bea masuk dalam kegiatan
impor, mengawasi kegiatan ekspor dan impor, mengawasi peredaran alkohol dan
rokok. Badan bea dan cukai merupakan instansi yang mengatur keluar masuknya
barang ke Indonesia demi mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan
dan pelayanan. Bea dan Cukai merupakan instansi yang harus bekerja secara
optimal karena Indonesia sering menjadi sasaran penyeludupan dalam pengiriman
maupun pemasukan barang. Perlu adanya pengawasan yang ketat dari direktur
jendral bea dan cukai dalam rangka meminimalisir kecurangan dan mencegah
penyeludupan barang. Pengawasan yang dapat diterapkan adalah sebuah peraturan
yang jelas tentang kegiatan ekspor dan impor, harus adanya dasar hukum yang
kuat yaitu UU kepabean no 17 tahun 2006
yang meliputi unsur :
1.
Keadilan
2.
Transparansi
3.
Akuntabilitas
4.
Pelayanan
publik dan pembinaan pegawai
Wewenang dari
bea dan cukai dalam meminimalisir kegiata penyeludupan adalah memeriksa
kelengkapan surat dokumen atas asal-usul barang pemilik barang dan tujuan
pemilik baru atas barang. Jika penyeludupn terjadi maka pelaku akan diserahkan
kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti sebagai tindak pidana
pemberantasan penyeludupan ini sangat penting dilakukan oleh bea dan cukai
untuk melindungi peroduksi barang dalam negeri dan pemungutan bea masuk dan bea
keluar sebagai penghasil devisa.
Peranan Bea dan Cukai
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
Nomor 17 Tahun 2006 yang merupakan pengganti atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995, bea dan cukai mempunyai wewenang dalam memeriksa barang dalam perdagangan
nasional dan internasional. Pemeriksaan barang meliputi kelengkapan surat
dokumen tentang asal usul barang,pemilik asal barang dan tujuan pemilik baru
atas barang.
Bea dan cukai sebagai pengawas lalu
lintas barang sangat erat kaitannya dengan pelaksana dalam memberantas
penyelundupan baik barang yang berasal dari luar maupun dalam negeri.
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, bea dan cukai
mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku penyelundupan,menyita barang
selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib
seperti kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai tindak pidana.
Indonesia sebagai daerah yang sering
dijadikan target dari penyelundupan dari pasar internasional menjadikan tugas
bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan begitu penting agar melindungi
produksi dalam negeri dan juga sebagai penghasil devisa negara dari pemungutan
bea masuk dan bea keluar.
Bea dan cukai sebagai garda terdepan
dalam mencegah terjadinya penyelundupan barang yang masuk dan keluar Indonesia
mempunyai tugas yang vital. Oleh karena itu, bea dan cukai mempunyai landasan
hukum yang jelas agar dapat melaksanakan tugasnya yaitu Undang-Undang
Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.
CONTOH KASUS
Penyelundupan manusia
melalui perairan kawasan Asia Pasifik, khususnya Asia Tenggara, juga cenderung
meningkat. Australia yang berada di bagian selatan kawasan Asia Tenggara,
merupakan salah satu negara tujuan para imigran gelap. Hal tersebut menjadikan perairan
di kawasan Asia Tenggara, termasuk perairan Indonesia, menjadi jalur laut
menuju benua tersebut. Penyelundupan manusia tidak dapat dipandang sebagai
masalah yang sederhana. Upaya penanggulangannya melibatkan beberapa negara
dengan berbagai kepentingan yang berbeda, terutama keamanan, kemanusiaan,
ekonomi, dan politik. Kegiatan migrasi ilegal berskala besar kerap kali
dilakukan oleh organisasi yang memiliki jaringan internasional. Migrasi ilegal
memberikan dampak negatif terhadap negara tujuan dan negara transit sehingga
sering menimbulkan persoalan politik, sosial ekonomi, dan ketegangan hubungan
antarnegara. Disamping migrasi ilegal, kasus penyelundupan manusia, seperti
penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan bayi, atau wanita ke negara lain melalui
wilayah perairan juga marak akhir-akhir ini.
Kegiatan penyelundupan
melalui wilayah perairan antar negara yang tidak kalah maraknya pada dekade
terakhir ini di kawasan Asia Tenggara adalah penyelundupan senjata, amunisi,
dan bahan peledak. Kegiatan ilegal tersebut memiliki aspek politik, ekonomi,
dan keamanan antar negara maupun di negara tujuan. Di bidang keamanan,
penyelundupan senjata menimbulkan masalah yang sangat serius karena secara
langsung akan mengancam stabilitas keamanan negara tujuan. Perompakan di laut
dan penyelundupan yang diuraikan di atas merupakan tindakan ilegal lintas
negara yang menimbulkan kerugian bagi negara-negara di kawasan maupun bagi
negara-negara yang menggunakan lintas perairan. Tindakan ilegal lintas negara
itu cukup signifikan dan semakin menguatirkan negara-negara di kawasan.
Tindakan ilegal tersebut diorganisasi dengan rapi, sehingga perlu kerjasama
antar negara untuk mengatasinya
a.
Keamanan
Persoalan perbatasan
wilayah darat kembali mencuat setelah kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan.
Salah satu argumen yang berkembang mengaitkan kasus tersebut dengan stigma
pemerintah terhadap kawasan perbatasan sebagai wilayah yang perlu diawasi
karena menjadi tempat persembunyian para pemborantak. Hal ini mengusung
paradigma yang lebih memandanga wilayah perbatasan dalam perspektif keamanan.
Sehingga pendekatan pembangunan wilayah perbatasan lebih berorientasi
militeristik.
Paradigma ini tidak sepenuhnya keliru,
mengingat potensi keamanan di wilayah tersebut sangat rentan tergerus konflik.
Namun, memandang wilayah perbatasan hanya bersumber pada paradigma pertahanan
dan keamanan, justru menimbulkan keengganan masyarakat untuk beradaptasi dengan
lingkungannya. Konflik tidak selalu bersumber dari lemahnya sistem pertahanan
dan keamanan, tapi juga karena faktor kemisikinan, kebodohan dan
ketertinggalan.
b.
Ekonomi
Pada akhir 2007
sejumlah penduduk yang bermukim di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia
di Kalimantan direkrut menjadi Tentara Milisi yang disebut “Askar Wataniah”.
Kegiatan tersebut telah berlangsung lama tanpa sepengetahuan pemerintah
Indonesia. Mereka mendapat tawaran gaji yang cukup besar dalam melakukan peran
itu. Mereka memilih menjadi Tentara Milisi dengan pertimbangan ekonomi, meski
harus menggadaikan identitas dan jati diri kebangsaan mereka sebagai warga
negara Indonesia. Lemahnya pengamanan di kawasan perbatasan darat membuat
eskalasi pelanggaran semakin meningkat. Pelanggaran tidak saja menyulut
konflik, namun juga mengadakan kerja sama ekonomi yang bersifat ilegal. Selisih
harga yang cukup tinggi dengan harga dalam negeri membuat masyarakat tertarik
untuk bekerja sama dengan pihak luar. Aktivitas ekonomi yang memanfaatkan jalur
perbatasan didukung oleh masyarakat.
Upaya pencegahan
terkadang menyulut konflik dengan aparat penegak hukum yang berjumlah lebih
sedikit. Situasi itulah yang terjadi dalam kasus illegal logging yang
melibatkan oknum pengusaha kayu tertentu yang menjual kayu secara ilegal
melalui perbatasan darat Indonesia dengan Malaysia. Sebagian penduduk perbatasan
memiliki kedakatan hubungan kekerabatan dengan negara tetangga, seperti
Malaysia. Hubungan tidak hanya terjadi pada aspek sosial dan budaya, tapi juga
aspek ekonomi. Daerah terpencil yang memiliki akses yang cukup jauh dari pusat
pemerintahan membuat penduduk terisolasi. Akibatnya mereka hidup dalam keadaan
miskin, bodoh dan tertinggal. Kehidupan mereka bergantung pada ekonomi negara
tetangga.
c.
Politis
Banyaknya kasus
pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti kegiatan terorisme, pengambilan
sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang
ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas
wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara. Masalah lain
adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap
masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai
dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa
yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai
kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan
negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.
à Analisis Permasalahan
yang Terjadi
Semua permasalahan
yang terjadi dapat dibendung dengan penindakan hukum yang tegas dengan dan
kerjasama antar kedua belah negara yang perbatasannya saling bersiggungan
TIPE PELANGGARAN DAN TERSEDIANYA INFORMASI
Pengawasan pabean
adalah salah satu cara untuk mencegah dan mendeteksi adanya pelanggaran.
Pengawasan yang efektif memungkinkan Bea dan Cukai mengurangi terjadinya
pelanggaran. Menurut WCO Hanbook for Comercial Fraud Investigators ada
enambelas tipe pelanggaran utama di Bidang kepabeanan yaitu :
Penyelundupan
Yang dimaksud dengan penyelundupan
disini adalah menimpor atau mengekspor di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai
atau mengimpor/mengekspor di tempat kedudukan Bea dan Cukai tetapi dengan cara
menyembunyikan barang dalam alas atau dinding dinding palsu (concealment) atau
di badan penumpang.
Uraian Barang Tidak Benar.
Uraian Barang Tidak
Benar dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari bea masuk yang rendah atau
menghindari peraturan larangan dan pembatasan
Pelanggaran Nilai Barang.
Dapat terjadi nilai
barang sengaja dibuat lebih rendah untuk menghindari bea masuk atau sengaja
dibuat lebih tinggi untuk memperoleh restitusi (draw-back) yang lebih besar.
Pelanggaran Negara Asal Barang.
Memberitahukan negara
asal barang dengan tidak benar misalkan negara asal Jepang diberitahukan Thailand
dengan maksud memperoleh preferensi tarif di negara tujuan. Pelanggaran
Fasilitas Keringanan Bea Masuk Atas Barang Yang Diolah. Yaitu tidak mengekspor
barang yang diolah dari bahan impor yang memperoleh keringanan bea masuk.
Pelanggaran Impor Sementara.
Tidak mengekspor barang seperti dalam keadaan
semula.
Pelanggaran Perizinan Impor/Ekspor
Misalnya memperoleh
izin mengimpor bibit bawang putih ternyata dijual ke pasaran bebas sabagai
barang komnsumsi.
Pelanggaran Transit Barang
Barang yang diberitahukan transit ternyata di
impor untuk menghindari bea.
Pemberitahuan Jumlah Muatan Barang Tidak Benar.
Tujuannya agar dapat membayar bea masuk lebih
rendah atau untuk menghindari kuota.
Pelanggaran Tujuan Pemakaian.
Misalnya memperoleh
pembebasan bea masuk dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi dijual
untuk pihak lain.
Pelanggaran Spesifikasi Barang Dan
Perlindungan Konsumen.
Pemberitahuan barang
yang menyesatkan untuk menghindari persyaratan dalam Undang-Undang Spesifikasi
Barang atau Perlindungan Konsumen.
Barang Melanggar Hak Atas Kekayaan
Intelektual.
Yaitu barang palsu atau bajakan yang diimpor
disuatu negara atau diekspor dari suatu negara.
Transaksi Gelap.
Transaksi yang tidak
dicatat dalam pembukuan perusahaan untuk menyembunyikan kegiatan ilegal.
Pelanggaran ini dapat diketahui dengan mengadakan audit ke perusahaan yang
bersangkutan.
Pelanggaran Pengembalian Bea.
Klaim palsu untuk memperoleh pengembalian
bea/pajak dengan mengajukan dokumen ekspor yang tidak benar.
Usaha Fiktif
Usaha fiktif diciptakan
untuk mendapatkan keringanan pajak secara tidak sah. Contohnya adalah
perusahaan yang melakukan ekspor fiktif yang ternyata tidak mempunyai pabrik
dan alamat kantornya tidak dapat ditemukan.
Likuidasi Palsu.
Perusahaan beroperasi
dalam periode singkat untuk meningkatkan pendapatan dengan cara tidak membayar
pajak. Kalau pajak terhutang sudah menumpuk kemudian menyatakan bangkrut untuk
menghindari pembayaran. Pemiliknya kemudian mendirikan perusahaan baru. Di
Indonesia praktek ini dipakai oleh Importir yang sudah sering dikenakan tambah
bayar supaya bisa memperoleh jalur hijau maka ia mendirikan perusahaan baru.
Dari berbagai tipe pelanggaran di atas sebagian besar adalah pengimporan atau
pengeksporan di pelabuhan tempat pengawasan Bea dan Cukai. Untuk tipe
pelanggaran ini informasinya lebih banyak dan lebih mudah diperoleh dari
dokumen dokumen yang diajukan pada Bea dan Cukai Kantor Pelayanan, tetapi untuk
penyelundupan yang terjadi di luar tempat kedudukan Bea dan Cukai informasinya
harus dicari langsung di lapangan. Informasi untuk penyelundupan di luar tempat
kedudukan Bea dan Cukai diperoleh melalui Surveillance dapat dilakukan oleh
petugas di Kantor Pelayanan kalau diberi wewenang untuk itu.
Dalam organisasi dan
tata kerja yang baru kegiatan intelijen (pengumpulan dan pengolahan informasi)
secara umum tidak dimungkinkan di Kantor Pelayanan. Yang dimungkinkan hanya
pengumpulan informasi muatan kapal yang tercantum pada manifest. Tetapi fungsi
patroli ada juga di Kantor Pelayanan dan untuk melaksanakan kegiatan ini
diperlukan pengumpulan informasi. Tanpa informasi yang diperoleh dengan baik,
patroli tidak terarah dan tidak tahu daerah rawan yang beresiko tinggi. Mau
tidak mau kegiatan Intelijen harus dilakukan juga di Kantor Pelayanan agar
patroli berjalan efektif. Kalau Intelijen (termasuk Surveillance) hanya
dilakukan oleh petugas Kantor Wilayah tidak akan efektif dan tidak mungkin bisa
meliputi seluruh wilayah karena terbatasnya jumlah petugas dan dana
dibandingkan dengan luasnya wilayah. Secara teoriti bisa secara rutin dikirim
satuan tugas Surveillance dari Kantor Wilayah untuk mengumpulkan dan mencari
informasi ke seluruh wilayah tetapi secara teknis sulit kalau wilayahnya
relatif luas. Akan lebih mudah kalau kegiatan intelijen juga dilakukan oleh
Kantor Pelayanan karena mereka berada didekat sumber informasi. Penyelundupan
narkotika dan psikotropika yang melalui pelabuhan laut/udara ada yang
informasinya diperoleh dari pihak luar negeri melalui Kantor Pusat dan ada yang
dideteksi dengan Profiling ataupun penggunaan X-Ray scanner.
Dilihat dari
prosentasenya berdasarkan data yang tersedia lebih banyak tangkapan yang
diperoleh dari Profilling dan deteksi X-Ray dibandingkan yang berasal dari
informasi yang sudah matang. Berarti dalam hal inipun Kantor Pelayanan lebih
banyak menguasai informasi dan melakukan deteksi melalui pengamatan mereka
sendiri terhadap gerak-gerik penumpang. Tipe pelanggaran pemberitahuan yang
tidak benar, penyalahgunaan fasilitas Kepabeanan, pelanggaran perizinan impor
dan sebagainya lebih mudah dideteksi melalui dokumen impor/ekspor yang berada
di Kantor Pelayanan Informasi tentang adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut
bisa diperoleh jika kita mengolah informasi-informasi dalam Pemberitahuan Impor
Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Manifest, Bill of Lading
(B/L), Invoice, Packing List, data perusahaan, data kapal, data kontainer dan
lain-lain. Informasi ini sebagian besar berada di Kantor Pelayanna dan dapat
digunakan setiap saat. Pada umumnya yang dianggap informasi bagi orang awam
adalah pemberitahuan dari seseorang atau badan secara tertulis atau lisan bahwa
akan terjadi penyelundupan yang dilakukan oleh seseorang. Informasi yang sudah
matang ini di Bea Cukai lazim disebut hasil intelijen atau intelijen positif.
Sebenarnya informasi tidak hanya sebatas yang sudah matang saja tetapi banyak
informasi yang masih mentah berseraka disana-sini berada dalam dokumen Pabean
maupun dokumen pelengkapnya, informasi ini kalau diolah juga akan menghasilkan
informasi matang (intelijen positif) yang dapat digunakan mendeteksi
penyelundupan atau pelanggaran Kepabeanan
3.2
Dampak
dari imigrasi pada suatu negara
Tugas Imigrasi (Immigration)
Tugas instansi
Imigrasi adalah mengatur , mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen
perjalanan manusia. Bagi setiap warga Negara yang akan datang atau bepergian
dari/ ke luar negeri melalui bandar udara/ pelabuhan pada saat proses
pendaratan/ pemberangkatan wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian
yang tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan/ keberangkatan
kepada petugas Imigrasi di bandara atau pelabuhan yang telah ditetapkan.
·
Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
Sesuai Kepres.No.103
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa
Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai
pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud
mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka:
a)
Berlibur;
b)
Kunjungan sosial budaya;
c)
Kunjungan usaha dan;
d)
Tugas pemerintahan.
Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini
diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat,
saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Fasilitas Bebas
Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu:
1. Thailand
2. Malaysia
3. Singapore
4. Brunei Darussalam
5. Philipina
6. Hongkong (SAR)
7. Macao (SAR)
8. Chile
9. Maroko
10. Peru
11. Vietnam
Bebas Visa Kunjungan
Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana
Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan
Menteri.
· Visa Kunjungan Saat
Kedatangan (VKSK)
Visa Kunjungan Saat
Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang
asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS
Biaya VKSK, yaitu:
a. US$ 10 per orang untuk
3 (tiga) hari.
b. US$ 25 per orang untuk
30 (tiga puluh) hari.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang
berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara Internasional di Indonesia :
a.
Polonia – Medan
b.
Sultan Syarif Karim – Pekanbaru
c.
Tabing – Padang
d.
Soekarno Hatta – Jakarta
e.
Juanda – Surabaya
f.
Ngurah Rai - Denpasar
g.
Sam Ratulangi – Manado
h.
Halim Perdana Kusuma – Jakarta
i.
Adi Sucipto – Jogyakarta
j.
Adi Sumarmo – Surakarta
k.
Selaparang – Mataram
l.
Sepinggan – Balikpapan
m.
Hasanuddin – Makassar
n.
El Tari - Kupang
3.3 Manfaat dari kegitan krantina
Tugas Karantina (Quarantine)
Tugas Karantina yaitu
untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut
masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya
terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan
menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/
berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna
yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan
oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga
dibawah Departemen Kesehatan. Analisis perbandingan mendasar antara Pelabuhan
udara dan perbatasan darat. Garis batas negara merupakan salah satu hal yang
harus dihormati antar warga negara. Garis batas negara ini dapat merupakan
perbatasan darat, laut, bahkan pelabuhan-pelabuhan darat dan udara. Perbatasan
inilah yang merupakan pintu masuk menuju sebuah negara. Dalam hal ini perbedaan
mendasar antara keduanya ialah:
Kondisi umum kawasan perbatasan dapat dilihat
dari tiga aspek, yaitu
Pada perbatasan darat.
1) Aspek Sosial Ekonomi
Merupakan daerah yang kurang berkembang
(terbelakang) yang disebabkan antara lain oleh: lokasinya yang relatif
terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, rendahnya tingkat
pendidikan dan kesehatan masyarakat, rendahnya tingkat kesejahteraan sosial
ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa
tertinggal), langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang
diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
2) Aspek Pertahanan
Keamanan
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan
yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga
menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan
dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien.
3) Aspek Politis
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan
perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga.
Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik,
karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan
sosial, namun dimungkinkan adanya kecenderungan untuk bergeser ke soal politik,
terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai
ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun, selain
dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan
martabat bangsa.
F. Pada Pelabuhan Udara
1. Aspek sosial ekonomi
Pelabuhan udara merupakan tempat terbuka yang
bisa dilalui seseorang untuk dapat masuk ke sebuah negara. Dengan demikian,
tentu saja telah direncakan terlebih dahulu pembuatannya. Hal ini mengacu
kepada tersedianya fasilitas keamanan, komunikasi dan aksesbilitas yang tinggi.
2. Aspek Pertahanan dan
Keamanan
Bandara merupakan salah satu pintu utama untuk
masuk ke dalam sebuah negara. Mengingat hal itu maka, sebuah negara telah
menyiapkan segala bentuk pengamanan untuk menjaga keamanan negara itu sendiri.
Dibandingkan dengan perbatasan darat di Indonesia bandara memiliki banyak
peralatan canggih untuk dapat mencegah kriminalitas, contohnya: penyelundupan.
3. Aspek Politis
Kehidupan politis dalam perbatasan tidak
mempengaruhi persis kehidupan politis di sebuah negara. Karena sebenarnya,
pelabuhan udara di Indonesia tidak berbatasan langsung dengan wilayah negara
tetangga.
KARANTINA
Karantina adalah Pembatasan
aktivitas yang ditujukan terhadap orang atau binatang yang telah kontak dengan
orang/binatang yang menderita penyakit menular pada masa penularan. Tujuannya
adalah untuk mencegah penularan penyakit pada masa inkubasi jika penyakit
tersebut benar-benar diduga akan terjadi. Karantina juga tempat untuk menahan
ternak impor yg baru datang dr luar negeri, guna mencegah penyebaran penyakit
menular.
Ada tiga macan karantina yaitu:
1) Karantina untuk
manusia
Karantina ini bertujuan untuk melindungi
bangsa Indonesia dari penyakit yang belum ada (sudah ada) di Indonesia. Jika
suatu penyakit sudah ada di Indonesia, pemerintah harus berusaha mengurangi
penyebabnya. Namun, jika penyakit tersebut belum ada, pemerintah harus berusaha
mencegah penyakit tersebut agar tidak masuk ke wilayah Indonesia.
2) Karantina untuk hewan
Tugas pokok karantina hewan adalah melakukan
tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke dalam
wilayah Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta
mencegah pemusnahan hewan-hewan yang dilindungi oleh pemerintah.
3) Karantina untuk
tumbuh-tumbuhan
Tumbuhan adalah segala jenis sumber daya alam
nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun sudah diolah.
Orgasme pengganggu tumbuhan karantina (optk) adalah semua orgasme pengganggu
tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk di cegah masuk dan tersebarnya ke
dalam wilayah RI.
Instansi karantina tumbuhan adalah upaya atau
kegiatan yang dilakukan petugas karantina tumbuhan dalam rangka mencegah masuk
serta tersebarnya optk dari luar negeri dan dari satu daerah kedaerah lain di
dalam negeri atau keluarnya dari wilayah RI berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku. Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan
Negara lainnya tentunya tidak sama.
Manfaat
kegiatan Karantina adalah terwujudnya
sinergisitas kerja sama dan koordinasi Barantan – Polri dalam melaksanakan
kegiatan pre-emptif, preventif, penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan,
pertukaran data dan informasi serta sosialisasi di bidang karantina hewan,
karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati. mampu meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap Undang – undang Perkarantinaan.
·
Melindungi kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) Hayati Hewan dan
Tumbuhan
·
Mendukung keberhasilan program agribisnis dan peningkatan
ketahanan pangan nasional
·
Memfasilitasi kelancaran perdagangan/pemasaran produk agribisnis
·
Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
·
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
perkarantin
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Adapun simpulan yang didapat dari makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Peranan bea dan cukai dalam memberantas penyelundupan
adalah dengan cara memeriksa dokumen barang yang masuk ataupun yang keluar dari
Indonesia, menangkap pelaku penyelundupan barang yang dilarang dan terbatas
serta menyita barang hasil selundupan dan diserahkan pada pihak berwajib untuk
ditindaklanjuti.
2.
Dasar hukum bea dan cukai dalam memberantas
penyelundupan adalah Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 yang
merupakan pengganti atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.
Simpulan peranan bea dan cukai dalam penyeludupan
Peran bea dan cukai dalam kegiatan
perdagangan internasional sangat dibutuhkan selain sebagai badan pengawas
pemungutan pajak ekspor dan impor, bea dan cukai juga sebagai badan yang
mengatur keluar masuknya barang ke suatau negara. Agar tidak dapat terjadi hal
yang merugikan negara yaitu penyeludupan barang. Bea dan cukai di Indonesia
telah mempunyai hukum yang kuat dalam mengantisipasi penyeludupan tersebut UU
kepabean no. 17 tahun 2006 mempunyai sanksi yang tegas bagi pelaku kegiatan penyeludupan
3.
Kesimpulan keseluruhan materi
Kesimpulan
yang dapat kami simpulkan paper ini bahwa badan yang bertanggung jawab atas
kerjasama antar negara antara lain : bea dan cukai, iimigrasi, karantina. Bea
cukai bertugas mengawasi barang ekspor dan impor dimana tugasnya memungut pajak
dan pengiriman tersebut. Sedangkan imigrasi bertugas untuk mengurus
kependudukan asing yang ingin menetap di suatu negara dengan izin resmi dari
kantor imigrasi dengan tujuan mencegah dampak positif atau negatif dari imigran.
Dan karantina memiliki tugas untuk menyelidiki dan mendeteksi kiriman dari luar
negeri agar dipastikan terbebas dan bersih dari virus dan kuman. Maka dari itu
kami mengharapkan dengan penyampaian papper ini dapat memberikan gambaran dan
manfaat bagi para pembaca.
Saran
Saran
yang dapat kami sampaikan agar ketiga badan yang mengurusi kerjasama antar
negara dapat menjalani tugas dan tanggung jawab dan dapat membantu administrasi
kenegaraan dan tidak mengakibatkan dampak negatif bagi negara. Harapan kami untuk
badan bea dan cukai dapat berupaya memberantaas penyeludupan barang yang sering
kita kenal dengan black market. Sedangkan badan imigrasi diharapkan mampu
mengurusi kependudukan luar negeri agar tidak ada kependudukan asing yang
menyeludupkan visa nya dan dapat bergerak bebas di negara kita. Dan karantina juga kami harapkan menjalankan
tugasnya dengan baik supaya benar-benar dalam mendeteksi virus dari luar negeri
agar negara kita dapat dibebaskan dari virus dan penyakit dari negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
Doc vers. Download DI SINI